KPK Periksa 6 Pejabat Pemkab Indramayu, Usut Aliran Dana Suap Bupati
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK melakukan pemeriksaan 7 orang saksi bertempat di Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan proyek tahun 2019," kata juru bicara KPK , Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Adapun tujuh orang yang diperiksa itu adalah ajudan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Wimbawan; Kasubdit Prasarana Wilayah Bappeda, Omat; Kabid Tata Bangunan, M Krisdiantoro; Kabid Tata Teknis Irigasi, Heru Purwantoro; Kepala Seksi PSDA, Rizal Helmi Nst; Kasubag Keuangan DPUDK, Abdullah Zaini; dan Kabid Jembatan, Ramaserina.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini telah dilakukan sejak Senin (28/10). Sekitar 20 orang saksi telah diperiksa yang terdiri dari unsur anggota DPRD Jawa Barat, Ketua Kelompok Kerja LPSE, Pejabat Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan, dan Pejabat di SKPD Kabupaten Indramayu," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Febri menyebut selama tiga hari pemeriksaan itu, para saksi dicecar soal dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Termasuk mengenai aliran dana, fee proyek dan informasi terkait perkara yang menjerat Supendi.
"KPK mengingatkan para saksi agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur. Karena penyampaian informasi yang tidak benar oleh saksi memiliki risiko pidana," tutup Febri.
Dalam kasus ini, Supendi bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima suap total senilai Rp 1,11 miliar dan sepeda.
Suap itu diduga diberikan pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, suap diberikan agar perusahaan Carsa mendapat sejumlah proyek.
ADVERTISEMENT
Suap yang diduga diterima Supendi senilai Rp 200 juta, Omarsyah sebesar Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy dengan nilai Rp 560 juta.