KPK Periksa 7 PNS Terkait Kasus Dugaan Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

12 Maret 2021 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mulai memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah ialah tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur serta kasus gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Jumat (12/3), penyidik KPK memanggil 7 orang terkait kasus ini. Para saksi yang dipanggil itu semuanya merupakan pegawai negeri sipil.
"Diperiksa di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan.
Para saksi itu ialah:
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterimanya ialah sebesar Rp 5,4 miliar.
Pada perkara suap, Nurdin Abdullah diduga menerima suap Rp 2 miliar melalui Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Suap yang diduga dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto itu terkait proyek wisata Bira.
Tersangka Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (5/3). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Sementara dalam perkara gratifikasi, Nurdin Abdullah diduga menerima Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja pemberi uang dan keterkaitannya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari OTT KPK pada akhir Februari 2021. Saat ini Nurdin Abdullah dan para tersangka lain sudah ditahan.