KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah, Telusuri Dugaan Aliran Suap

8 April 2021 9:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurdin Abdullah menerima penghargaan dari Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) tahun 2017. Foto: Bung Hatta Anti-Corruption Award
zoom-in-whitePerbesar
Nurdin Abdullah menerima penghargaan dari Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) tahun 2017. Foto: Bung Hatta Anti-Corruption Award
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK masih menelusuri dugaan aliran suap terkait kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang diduga tahu soal aliran suap itu ialah M. Fathul Fauzy Nurdin. Ia merupakan anak dari Nurdin Abdullah.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Adapun pemeriksaan terhadap Fathul ini dilakukan pada Rabu (7/4) kemarin. Ia dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Putra ketiga Nurdin Abdullah itu tertulis dalam agenda pemeriksaan KPK sebagai seorang mahasiswa.
Belum diketahui keterkaitan anak Nurdin Abdullah dalam perkara ini. Namun, namanya sempat disebut dekat dengan orang-orang yang menggarap penyediaan pasir laut bagi proyek reklamasi Makassar New Port. Proyek itu disebut-sebut ada pengaruh Nurdin Abdullah di baliknya.
ADVERTISEMENT
Pada hari yang sama dengan pemeriksaan Fathul Fauzy Nurdin, KPK juga memeriksa Raymond Ardan Arfandy selaku pihak swasta. Ia dikonfirmasi terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.
"Sekaligus didalami mengenai kerja sama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," kata Ali.
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Nurdin Abdullah diduga menerima uang diduga suap Rp 2 miliar dari Agung Sucipto. Suap diduga terkait pengerjaan proyek wisata Bira.
Nurdin Abdullah diduga menerima suap itu melalui Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto, sudah dijerat sebagai tersangka.
Selain diduga menerima suap, Nurdin Abdullah juga dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja pemberi uang dan keterkaitannya.
ADVERTISEMENT