KPK Periksa BUMN Tersangka Korupsi Dermaga Sabang: Nindya Karya

15 Januari 2020 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Nindya Karya (Persero). Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang Tahun Anggaran 2006-2011.
ADVERTISEMENT
Nindya Karya akan diwakili pengurus perusahaan yang sedang menjabat dalam pemeriksaan itu.
"Akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Korporasi lain yang juga akan diperiksa dalam kasus ini ialah PT Tuah Sejati. Selain itu, KPK mengagendakan pula pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Sukirno sebagai saksi.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya sebesar Rp 793 miliar.
Nindya Karya diduga mendapat keuntungan Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 313 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua korporasi itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam. Heru sudah dihukum pada tahun 2014 lalu.