KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas, terkait Kasus DAK

7 April 2022 16:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). Kali ini, KPK memeriksa Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas.
ADVERTISEMENT
Keliobas menjabat Bupati Seram Bagian Timur selama dua periode, 2016-2021 dan 2021-2026. Ia diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/4).
Dalam pemeriksaan tersebut, Keliobas ditanya soal penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2017 dan 2018. Diduga ada indikasi korupsi terkait hal tersebut.
“[Abdul Mukti Keliobas] hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk tahun 2017 dan 2018 dan dugaan adanya interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk memperoleh dana DAK dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
KPK belum menjelaskan lebih detail mengenai perkara ini. Namun, kasus DAK dan DID memang sedang dikembangkan oleh KPK. Sejumlah tersangka sudah dijerat terkait dugaan suap pengurusan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
Perkara ini bermula saat KPK menjerat mantan pejabat pada Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo. Ia menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Nilai uang yang diterimanya ialah Rp 6,82 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu.
Pada 2018, Keliobas juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun ia mangkir dari pemeriksaan itu.
Yaya Purnomo usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). Foto: Nadia K Putri
Kasus Yaya Purnomo memang berkembang luas. Ia menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengurusan dana dari berbagai daerah. Buntut dari kasus tersebut, Anggota DPR hingga sejumlah kepala daerah menjadi tersangka.
Terbaru, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, sebagai tersangka terkait suap. Ia diduga memberikan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Bersama dengan Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni eks stafsus mantan Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kasie Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal ketika Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif untuk mengajukan DID pada Agustus 2017 dari pemerintah pusat sebesar Rp 65 miliar. Ia kemudian memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan administrasi pengajuan tersebut.
Bahkan, I Dewa Nyoman Wiratmaja kemudian menemui dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang dinilai bisa memuluskan soal DID tersebut, Termasuk berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga kemudian meminta uang sebagai imbal balik pengawalan tersebut. Permintaan fee diduga menggunakan istilah "dana adat istiadat". "Nilai fee yang ditemukan diduga 2,5 persen dari DID yang akan didapat," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli saat konferensi pers.
Pada akhirnya, realisasi penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. Total uang yang diserahkan diduga sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.
ADVERTISEMENT