KPK Periksa Dirut Jakpro Dwi Wahyu Daryoto

28 Februari 2020 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto. Namun, nama Wahyu tak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
Wahyu keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 15.50 WIB. Belum diketahui, ia diperiksa terkait kasus apa. Namun, usai pemeriksaan, ia mengaku dicecar delapan pertanyaan. Ia tak merinci apa saja pertanyaan tersebut.
"Ditanya saya sebagai ketua umum dan keterangan saja. (Ditanyai) cuma delapan (pertanyaan)," kata Wahyu sembari berjalan ke luar gedung KPK, Jumat (28/2).
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Namun tak merinci lebih lanjut apa saja keterangan yang disampaikan. Sebab, ia menyebut bahwa pemeriksaannya itu terkait perkara pada tahap penyelidikan
"No comment, lah. Nanti-nanti. Ini masih permintaan keterangan di penyelidikan kok.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal penyelidikan itu. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut soal hal tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur Operasi PT Jakpro, Muhammad Taufiqurrachman. Namun dalam jadwal pemeriksaan KPK, Taufiqurrachman diperiksa sebagai saksi terkait kasus gratifikasi izin usaha Hak Guna Lahan (HGU) perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Namun,
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa untuk tersangka Gusmin Tuarita. Gusmin merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim (2016-2018). Dalam kasus ini, ia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 22 miliar.