KPK Periksa Eks Anak Buah Fahmi Darmawansyah di Kasus Anggaran Bakamla

19 Februari 2019 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil mantan karyawan Fahmi Darmawansyah di PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta, sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk Bakamla.
ADVERTISEMENT
Adami yang juga eks terpidana dalam kasus ini akan diperiksa untuk tersangka Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka ESY (Erwin Sya'af Arief)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (19/2).
Dalam perkaranya, Muhammad Adami Okta dan rekannya Hardy Stefanus, divonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam penyuapan pejabat Bakamla.
Selain kurungan penjara, Hardy dan Adami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Teranyar dalam perkara ini, KPK menetapkan Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka karena diduga juga terlibat kasus suap pembahasan anggaran Bakamla.
Erwin diduga bersama-sama Fahmi Darmawansyah memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR.
ADVERTISEMENT
Erwin diduga berperan sebagai perantara suap USD 911.480 atau senilai Rp 12 miliar untuk Fayakhun melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
Diduga uang suap itu merupakan fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P tahun 2016 sebesar Rp 1,5 triliun.