KPK Periksa Eks Bupati Indramayu, Yance, Terkait Suap Supendi

23 Januari 2020 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Indramayu Supendi (kanan) turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/10/19). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Indramayu Supendi (kanan) turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/10/19). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa eks Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Yance diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa untuk tersangka Supendi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (23/1).
Yance terihat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.25 WIB. Ia keluar mengenakan pakaian putih dan langsung meninggalkan Gedung KPK.
Ia tak banyak berkomentar saat ditanya terkait pemeriksaan kali ini. Ia hanya mengaku diperiksa penyidik untuk Supendi.
"Untuk itu Pak Supendi," kata Yance.
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/12). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sementara, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ini terkait proyek-proyek yang ada di Indramayu. Serta mengkonfirmasi sejumlah keterangan saksi di perkara suap ini.
"Ditanyakan seputar proyek-proyek yang ada di Indramayu dan diklarifikasi dengan beberapa keterangan saksi-saksi lainnya," ungkapnya.
Eks Bupati Indramayu Yance di KPK, Kamis (23/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kasus ini, Supendi bersama Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono diduga menerima suap total senilai Rp 1,11 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga terkait sejumlah proyek di Dinas PU Indramayu. Diduga, suap diberikan agar perusahaan CV Agung Resik Pratama milik Carsa AS, mendapat sejumlah proyek.
Suap yang diduga diterima Supendi senilai Rp 200 juta, Omarsyah sebesar Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy dengan nilai Rp 560 juta. Dalam kasus ini, kediaman Yance juga digeledah KPK. Namun, status Yance masih sebagai saksi.