KPK Periksa Eks Istri Pemberi Suap Eks Komisioner KPU Terkait Kasus Harun Masiku

18 Juli 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memeriksa seorang saksi dalam penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Saksi tersebut adalah Dona Berisa, mantan istri dari Saiful Bahri.
ADVERTISEMENT
Saiful merupakan salah satu eks terpidana kasus penyuapan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku merupakan penyuap Wahyu Setiawan.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara untuk tersangka Harun Masiku," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (18/7).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung KPK, atas nama Dona Berisa. Yang bersangkutan adalah mantan istri dari SB (Saiful Bahri) yang merupakan terpidana pada kasus pemberian suap kepada WS (Wahyu Setiawan)," sambungnya.
Dia hadir dalam pemeriksaan tersebut. Salah satu yang didalami adalah pengetahuan Dona terkait dugaan keberadaan Harun Masiku dan membuka peluang pengusutan percobaan perintangan penyidikan dalam kasus Masiku.
Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan. Hal itu merupakan suap agar Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia selaku anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan Wahyu Setiawan, terungkap ada uang Rp 600 juta yang diduga digunakan oleh Masiku untuk menyuap. Uang itu berikan melalui Saeful Bahri. Sumber uang ini didesak oleh ICW untuk segera diusut oleh KPK.
Adapun Masiku sudah buronan sejak tahun 2020 tapi hingga kini belum berhasil diringkus KPK. Dia adalah tersangka penyuapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Semua tersangka dalam kasus ini sudah disidangkan, kecuali Masiku.