KPK Periksa Lagi Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi

26 Februari 2020 9:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Hasto diperiksa terkait kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
"Saya datang memenuhi panggilan undangan dari penyidik KPK bersifat rahasia untuk menjadi saksi," kata Hasto di gedung KPK, Rabu (26/2).
"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan wajib laksanakan hukum tanpa kecuali saya hadir penuhi undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-baiknya," sambungnya.
Hasto tiba mengenakan jas hitam pada pukul 09.30 WIB. Ia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WSE," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam kesempatan terpisah.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Abyan Faisal/kumparan
Hasto sebelumnya pernah diperiksa juga oleh KPK pada 25 Januari 2020. Saat itu dia dikonfirmasi terkait dengan proses pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI.
Kasus ini berawal saat caleg terpilih PDIP dapil I Sumatera Selatan Nazarudin Kiemas wafat. Posisi Nazarudin lalu digantikan oleh Riezky Amalia yang mendapat perolehan suara terbanyak kedua di dapil tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, DPP PDIP mengirimkan surat hingga tiga kali untuk meminta KPU mengganti posisi Riezky Aprilia dengan caleg lainnya, Harun Masiku. Bahkan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijanjikan uang Rp 900 juta untuk memperjuangkan Harun sebagai PAW.
Meski demikian, usaha Wahyu Setiawan gagal karena KPU telah menolak untuk mengganti Riezky Amalia dengan Harun Masiku dalam rapat pleno 6 Januari 2020. Wahyu Setiawan diketahui sudah menerima Rp 200 juta dan dijanjikan akan diberikan Rp 400 juta lagi.
Wahyu Setiawan lalu diciduk KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menangkap orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta Saeful. KPK juga menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum tertangkap.
ADVERTISEMENT