KPK Periksa Operator Anggota DPR Ihsan Yunus Terkait Kasus Bansos Corona

9 Februari 2021 1:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogaswara alias Yogas, dalam kasus suap bansos corona Jabodetabek pada Senin (8/2). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan Yogas merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Yogas sempat dipanggil pada Jumat (29/1) namun tak hadir.
"Hari ini yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuannya antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/2).
Sebelumnya, nama Yogas muncul dalam rekonstruksi yang digelar penyidik KPK. Ia diduga menerima Rp 1,53 miliar dan 2 unit sepeda Brompton dari Harry Sidabukke. Harry merupakan pengusaha pemenang vendor bansos yang berstatus tersangka pemberi suap.
Belum diketahui apakah pemberian uang dan sepeda itu berhenti di tangan Yogas atau mengalir ke pihak lain.
Sementara, jejak Ihsan Yunus dalam kasus ini diduga sudah mulai ditelisik KPK saat penyidik menggeledah sebuah rumah di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Rumah itu disebut-sebut kediaman orang tua Ihsan Yunus.
Anggota DPR fraksi PDIP, Ihsan Yunus. Foto: DPR
Pada Rabu (27/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ihsan Yunus. Namun, karena surat panggilan belum diterima Ihsan Yunus, KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui pula keterkaitan Ihsan Yunus dalam perkara ini. Politikus PDIP itu tercatat memang sempat menjadi Wakil Ketua Komisi VIII yang bermitra dengan Kementerian Sosial. Usai kasus bansos mencuat, Fraksi PDIP di DPR memindahkan Ihsan ke Komisi II.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Juliari Batubara, eks Kasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Ditjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Matheus Joko Santoso, eks Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta 2 rekanan bansos Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari diduga menerima suap total Rp 17 miliar dalam dua tahap penyaluran bansos. Suap diduga berasal dari Ardian dan Harry sebagai realisasi karena telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Suasana rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2). Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengusut apakah ada kerugian negara dalam pengadaan bansos. Sebab berembus kabar nilai bansos yang diterima warga tak sampai Rp 300 ribu seperti yang dijanjikan pemerintah.