news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Periksa Pejabat PLN Terkait Sofyan Basir

25 April 2019 10:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Kepala Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, terkait kasus dugaan suap proyek PLTU-MT Riau 1. Iwan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (25/4).
Selain Iwan, KPK juga memanggil 4 orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basyir. Mereka adalah Direktur Operasi PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJBI Gunawan Yudi Hariyanto, PLT Direktur Operasional PT PLN Batubara (PT PLN BB), Djoko Martono, dan Direktur Utama PJB, Iwan Agung Firstantara.
KPK juga memanggil Kepala Divisi Independent PLN Produser (IPP) PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi sebagai saksi untuk Sofyan Basir.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Penetapan itu dilakukan usai KPK mencurigai adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat sejumlah pertemuan membahas kelanjutan proyek.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Sofyan bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Budisutrisno Kotjo. Tiga nama terakhir sudah divonis bersalah oleh hakim.