KPK Periksa Politikus PDIP, Usut Jual Beli Lahan Pelabuhan Mardani Maming

7 September 2022 13:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidikan KPK terkait kasus dugaan suap Mardani Maming masih terus dilakukan. Salah satu yang didalami ialah terkait jual beli lahan pelabuhan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi bernama Novri Ompusunggu. Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, saksi itu ditulis sebagai wiraswasta.
Namun, dalam situs resmi DPR, nama Novri Ompusunggu tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II. Partai yang sama dengan Mardani Maming.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Novri diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/9). Ia tidak menjelaskan soal jabatan Novri tersebut.
Kata Ali, Novri didalami pengetahuannya terkait jual beli lahan yang diduga dijadikan Mardani Maming untuk aktivitas pertambangan.
"Yang bersangkutan [Novri] hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan adanya jual beli lahan yang kemudian dijadikan sebagai pelabuhan untuk kebutuhan aktivitas pertambangan dari beberapa perusahaan pertambangan yang dikendalikan Tersangka MM [Mardani Maming]," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari Novri Ompusunggu atas pemeriksaan KPK tersebut.
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Mardani Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu adalah tersangka kasus dugaan korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi dan produksi di Tanah Bumbu. Maming diduga menerima suap dalam proses peralihan tersebut.
Maming disebut menerima suap dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Tujuannya, agar Maming selaku Kepala daerah mengalihkan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Tanah Bumbu.
Maming dalam perkara ini merupakan tersangka tunggal karena pemberinya yakni Henry sudah meninggal pada 2021. Dalam kasusnya, KPK menemukan adanya dugaan peran krusial Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam peralihan izin pertambangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Mardani Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Pengelolaan pelabuhan ini diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utara milik Mardani Maming.
Kemudian, setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Perusahaan ini diduga untuk menyamarkan aliran suap dari Henry Soetio kepada Mardani Maming.
Sebab dalam pendiriannya, diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara. Akan tetapi, perusahaan itu dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming.
KPK menduga aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan itu.
KPK meyakini ada duit senilai Rp 104 miliar uang mengalir dari perusahaan Henry Soetio ke perusahaan-perusahaan yang dibuat oleh Mardani Maming itu. Uang itu, merupakan fee atas peralihan izin yang telah ia terbitkan.
ADVERTISEMENT
Diduga, uang itu diterima oleh Mardani Maming dalam bentuk tunai maupun transfer sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.
Terkait masalah aliran uang itu, Mardani Maming pernah membantahnya. Pengacara Mardani Maming menyatakan KPK tak punya bukti soal aliran uang maupun soal afiliasi dengan sejumlah perusahaan. Mereka pun menyatakan bahwa yang terjadi murni masalah bisnis.
Hal ini sempat menjadi dasar Mardani Maming mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan itu tidak diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Tak diterimanya praperadilan itu bukan karena pokok perkara, tapi karena Mardani Maming ditetapkan KPK sebagai DPO. Sebab dalam aturan DPO tak dapat mengajukan praperadilan.
Mardani Maming yang merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.