KPK Periksa Putri Setnov Terkait Kasus Korupsi e-KTP

28 Agustus 2019 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Komisaris Utama PT Murakabi Sejahtera sekaligus anak dari Setnov, Dwina Michaella penuhi panggilan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Komisaris Utama PT Murakabi Sejahtera sekaligus anak dari Setnov, Dwina Michaella penuhi panggilan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Dwina Michaella. Dwina akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Dwina yang tak lain putri mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setmov itu akan didengarkan kesaksiannya untuk tersangka Paulus Tannos.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (28/8).
Dwina terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Dwina yang mengenakan baju berwarna hitam enggan berkomentar apa pun.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami adanya beberapa perusahaan yang diduga dimiliki keluarga Setnov memiliki keterkaitan dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Adapun salah satu perusahaan yang telah diketahui milik keluarga Setnov dalam proses persidangan yakni PT Murakabi Sejahtera. Murakabi merupakan salah satu peserta lelang proyek e-KTP yang dimiliki keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang itu yakni Miryam S Haryani selaku Anggota DPR RI 2014-2019; Isnu Edhi Wijaya selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI; Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPP; serta Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra.
Total sampai saat ini KPK telah memproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP ataupun perkara menghalangi penyidikan.