KPK Periksa RJ Lino sebagai Tersangka

23 Januari 2020 10:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Dirut Pelindo II, RJ Lino. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
ADVERTISEMENT
"(RJ Lino) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (23/1).
Selain RJ Lino, saksi lainnya yang juga dipanggil ialah Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.
Pantauan kumparan di lokasi, RJ Lino sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang mengenakan batik dan berbalut jas warna hitam.
"Ini proses yang harus dihadapi ya, saya akan hadapi itu. I know what i'm doing," kata RJ Lino sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
KPK membutuhkan waktu lama untuk mengusut kasus ini. Sejak RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, hingga kini penyidikan juga belum rampung. Artinya kasus ini sudah berjalan lebih dari 4 tahun dan RJ Lino juga belum ditahan.
ADVERTISEMENT
Lamanya penyidikan perkara ini karena terhambat penghitungan kerugian negara. Namun pada awal Januari lalu, BPK menyatakan penghitungan kerugian negara sudah tuntas dan hasil audit segera diserahkan ke KPK.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.