KPK Periksa Romahurmuziy Terkait Dugaan Suap Pengurusan DAK dan DID 2018

22 Maret 2022 18:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy berjalan seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy berjalan seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK mencecar eks Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy terkait dengan kesepakatan tertentu yang diduga melibatkan dirinya soal kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Hal tersebut dilakukan dalam pemeriksaan terhadap Romy pada hari ini, Selasa (22/3) di Gedung KPK RI.
ADVERTISEMENT
"Muchammad Romahurmuziy hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang dimaksud. Sebab kasus DAK ini melibatkan banyak daerah.
Termasuk dugaan keterkaitan Romy dalam perkara tersebut. Namun, dalam pemeriksaan ini, Romy berstatus saksi.
KPK belum menjelaskan lebih detail soal perkara ini. Hanya disebutkan bahwa perkara sudah berstatus penyidikan yang berarti telah ada tersangka yang dijerat.
Terkait dana daerah ini, beberapa waktu lalu KPK menjerat mantan pejabat pada Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo. Ia menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Nilai uang yang diterimanya ialah Rp 6,82 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu.
ADVERTISEMENT
Yaya Purnomo sudah terbukti bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah yang menyuap Yaya.
Namun, pengembangan masih terus dilakukan. Paling baru, KPK memeriksa mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, terkait dugaan suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan Tahun 2017-2018.
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy berjalan seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Jejak Romahurmuziy di KPK

Romy sudah pernah berurusan dengan KPK saat terjadi OTT pada Mei 2019 lalu. Ia terlibat suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Romy terbukti menerima suap terkait pengisian dua jabatan di Kemenag. Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
Uang yang diterima Romy sebesar Rp 255 juta yang diberikan dalam dua tahap. Sementara untuk Lukman Hakim, uang yang diterima ialah Rp 70 juta.
Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Khusus untuk Romy, hakim menilai ia total menerima Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq. Lukman dinilai menerima Rp 70 juta. Sementara sisanya yakni, Rp 46,4 juta, hakim menilai tak diterima Romy. Melainkan dipakai sepupu Romy bernama Abdul Wahab saat bertarung sebagai caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romahurmuziy dengan 2 tahun penjara. Namun Pengadilan Tinggi DKI memotong hukumannya menjadi 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Terdapat 4 alasan yang melandasi majelis banding memotong hukuman Romy, salah satunya soal uang Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin. Dalam dakwaan, uang itu bagian dari Rp 325 juta yang diberikan Haris agar menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Majelis Banding sepakat bahwa uang tersebut memang diterima Romy. Namun menurut Majelis Banding, Romy sudah meminta Sekretaris DPW PPP Jatim, Norman Zein Nahdi alias Didik, mengembalikannya.
Romahurmuziy bebas pada April 2020. Setelah sekian lama tak terdengar, ia ternyata kembali berpolitik ketika muncul di acara Harlah PPP pada Februari 2022.