news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Periksa Sultan Pontianak, Usut Aliran Suap Bupati PPU

27 April 2022 16:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK terus mendalami dugaan aliran suap sejumlah proyek dan izin pertambangan yang diterima Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
ADVERTISEMENT
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya ialah Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (26/4).
“[Sultan Pontianak] Hadir dan Tim Penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dugaan aliran sejumlah uang oleh Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) ke pihak tertentu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/4).
Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja pihak-pihak tertentu yang dimaksud.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Abdul Gafur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) awal tahun 2022. Ia ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
ADVERTISEMENT
Pada saat OTT Abdul Gafur, KPK menemukan bukti uang Rp 1 miliar dalam koper. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis yang diduga juga terkait suap.
Balqis ialah Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan berusia 24 tahun yang diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur. Ia pun turut dijerat sebagai tersangka.
Pada kasus ini, KPK terus mendalami dugaan aliran suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya dugaan aliran hasil suap ke pencalonan dirinya menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Berdasarkan dakwaan, Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi didakwa menyuap Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar. Diduga, uang Rp 1 miliar di antaranya dipakai Abdul Gafur untuk keperluan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
KPK masih mengembangkan kasus ini. Termasuk menelusuri modus-modus suap Abdul Gafur serta aliran uangnya.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima suap Rp 2 miliar dari kontraktor terkait sejumlah proyek. Diduga, uang Rp 1 miliar yang dia terima dipakai untuk keperluan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi. Dakwaan dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (31/3).
Pemberian Rp 1 miliar itu diduga merupakan bagian dari total Rp 2 miliar yang diberikan oleh Yudi kepada Abdul Gafur. Pemberian itu merupakan sebagian fee dari 16 proyek di PPU yang dimenangkan perusahaan Yudi. Pada setiap proyek, Abdul Gafur diduga meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.
ADVERTISEMENT
Salah satu proyek yang dikerjakan oleh Yudi yakni proyek pembangunan landscape depan kantor Bupati senilai Rp 24.472.507.400. Pemberian awal yakni Rp 500 juta diberikan secara bertahap oleh Yudi kepada Abdul Gafur. Pemberian melalui orang kepercayaan Abdul Gafur, Asdarussalam, usai memenangkan proyek tersebut.
Selain itu, ada 15 proyek lain yang dimenangkan perusahaan Yudi. Atas proyek-proyek itu, Yudi harus memberikan fee sebesar Rp 5,4 miliar kepada Abdul Gafur. Namun, yang terealisasi baru Rp 1,5 miliar.
Uang diberikan dalam 3 tahap. Dalam salah satu pemberian itu, uang Rp 1 miliar diduga dipakai untuk keperluan Abdul Gafur dalam pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.