KPK Periksa Wagub Andi Sudirman Sulaiman, Usut soal Tender Proyek di Sulsel

23 Maret 2021 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
 Foto: Abd Kadir/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Abd Kadir/ANTARA
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami soal tender berbagai proyek di Pemprov Sulsel. Meski demikian, tak dirinci tender proyek yang dimaksud.
"Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018–2023, didalami pengetahuan yang bersangkutan di antaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Selain Andi Sudirman Sulaiman, saksi lain yang diperiksa yakni seorang kontraktor, Andi Gunawan. Ali menyebut Gunawan dikonfirmasi mengenai proyek-proyek yang dikerjakannya di Pemprov Sulsel.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Andi Gunawan dikonfirmasi antara lain terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh saksi sebagai salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan," ucapnya
Sementara itu, kata Ali, ada saksi yang tidak menghadiri panggilan KPK yakni seorang wiraswasta bernama Petrus Yalim. Sehingga pemeriksaan Petrus akan dijadwal ulang.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dalam perkara ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp Rp 5,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada perkara suap, Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar melalui Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Suap diduga dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto, terkait proyek wisata Bira.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Nurdin diduga menerima Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja pemberi uang dan keterkaitannya.