KPK Periksa Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Kasus Suap Mafia Anggaran

17 November 2020 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Dumai, Zulkifli As. Foto: Facebook/@kotadumai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Dumai, Zulkifli As. Foto: Facebook/@kotadumai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memeriksa Wali Kota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai pada APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, KPK melakukan pemanggilan ZAS Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/11).
Ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan tanggal 10 November 2020. Saat itu, ia mangkir dari pemeriksaan.
Ali belum merinci apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Zulkifli kali ini. Ia menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut usai pemeriksaan dilakukan.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan ada dua kelapa daerah yang akan ditahan KPK dalam waktu dekat. Kepala daerah tersebut dari unsur Bupati dan Wali Kota.
Untuk Bupati, KPK pekan lalu sudah menahan Kepala Daerah Labuanbatu Utara Khairuddin. Ia ditahan terkait dengan kasus serupa, yakni pengurusan anggaran DAK pada APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Atas penahanan itu, memunculkan pertanyaan. Siapa Wali Kota yang dimaksud Firli akan ditahan dalam waktu dekat. Nama Zulkifli sempat diduga menjadi sosok yang akan ditahan itu. Sebab saat ini, meski sudah berstatus tersangka sejak 2019, ia belum ditahan.
Wali kota Dumai, Zulkifli usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (7/8). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam kasus ini, KPK menduga Zulkifli menyuap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Suap diduga sebesar Rp 550 juta diberikan agar Yaya mengupayakan DAK untuk Kota Dumai.
Berawal dari pertemuan antara Zulkifli dan Yaya di sebuah hotel pada Maret 2017. Zulkifli diduga meminta Yaya mengawal proses usulan DAK. Hal tersebut disetujui Yaya dengan imbalan fee sebesar 2 persen.
Pada Mei 2017, Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar. Dalam APBN-P Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Tambahan itu disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
Pada bulan yang sama, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan, yakni RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Zulkifli kemudian kembali bertemu Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK tersebut. Hal itu disanggupi Yaya untuk pengurusan pengajuan DAK untuk pembangunan RSUD dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.
Guna memenuhi fee untuk Yaya, Zulkifli diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang jadi rekanan di Kota Dumai. Uang senilai Rp 550 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS serta dolar Singapura diserahkan kepada Yaya pada November 2017 hingga Januari 2018.
ADVERTISEMENT
Selain terkait suap, KPK juga menduga Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang akan mengerjakan proyek di Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.