KPK Periksa Walkot Tanjungbalai, Konfirmasi Hasil Geledah Kasus Lelang Jabatan

27 April 2021 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK memeriksa Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019. Ia diperiksa dalam status sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Syahrial diperiksa untuk mengkonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan.
KPK sebelumnya pernah menggeledah rumah pribadi Syahrial di Medan pada 20 April. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dokumen terkait perkara suap lelang jabatan.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (27/4).
Penahanan Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial oleh KPK, Sabtu (24/4). Foto: Humas KPK
Ali belum membeberkan barang bukti apa saja yang dikonfirmasi kepada Syahrial.
KPK memang tengah mengusut dugaan lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas tersangka lantaran kebijakan pimpinan jilid V. Identitas tersangka diumumkan saat hendak ditahan.
ADVERTISEMENT
Namun di tengah penyidikan perkara tersebut, muncul kasus penyuapan terhadap penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin.
Stepanus diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar. Suap bertujuan agar Stepanus menghentikan kasus dugaan lelang beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial sudah ditahan dalam perkara suap AKP Stepanus.