KPK Pindahkan Choel Mallarangeng ke Penjara Sukamiskin Pekan Depan

16 Juli 2017 11:52 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Choel Mallarangeng (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Choel Mallarangeng (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pekan depan. Pemindahan itu menandakan masa hukuman Choel dimulai. Saat ini, dia masih mendekam di rutan Guntur yang letaknya tak jauh dari Gedung KPK di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Minggu depan akan dipindahkan ke Sukamiskin karena saat ini jaksa eksekutornya masih di luar Jakarta," kata Jaksa KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara, Minggu (16/7).
Choel pada 6 Juli 2017 divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, lantaran terbukti terlibat korupsi dalam proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang, Bogor.
Choel diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu bersama kakaknya, eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng. Uang itu diraup dari pembangunan proyek pusat olahraga di bukit Hambalang, Bogor.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Adapun Choel telah mengakui perbuatannya dan menerima seluruh keputusan hakim. "Saya menerima putusan yang ditetapkan dan ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," ujar Choel.
Choel Mallarangeng  (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Choel Mallarangeng (Foto: Antara/Rosa Panggabean)