news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Puas Vonis Eks Kepala BPPN Diperberat Jadi 15 Tahun di Kasus BLBI

4 Januari 2019 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh tim jaksa KPK terhadap eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim banding memperberat masa hukuman Syafruddin dari 13 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Selain itu Syafruddin juga dijatuhi hukuman Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu disambut baik KPK. Sebab hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Syafruddin sesuai dengan tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama itu, jaksa KPK menuntut Syafruddin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Bagi kami hal ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (4/1),
ADVERTISEMENT
"Sehingga sejumlah perdebatan tentang apakah ini di ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lain sudah terjawab dalam putusan ini. Setidaknya sampai saat ini di tingkat PT demikian," imbuhnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Febri mengatakan, KPK mempersilakan pihak Syafruddin untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) apabila tidak puas dengan putusan itu.
"Kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Nanti kita lihat apa sikap pihak terdakwa terhadap putusan PT DKI ini," ucapnya.
Sementara terkait pengembangan kasus ini, Febri menyebut hingga saat ini KPK masih melakukan penyelidikan. Sebanyak 37 saksi, kata Febri, sudah diperiksa KPK untuk mencari pihak lain yang dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
KPK juga terus berupaya untuk memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya, hanya saja keduanya yang telah dipanggil sebanyak 2 kali selalu mangkir.
ADVERTISEMENT
"Terhadap Sjamsul Nursalim dan istri, kami telah membuat dua kali surat permintaan keterangan dan berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk penyampaian surat tersebut. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi adanya itikad dari pihak Sjamsul dan Isteri untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," jelasnya.