kumplus- Feri Amsari- KPK

KPK Puji Bareskrim soal Kasus Djoko Tjandra: Sudah On The Track

14 Agustus 2020 19:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri sedang mengusut dua perkara terkait Djoko Tjandra. Yakni terkait dugaan pidana umum dalam penerbitan surat jalan serta dugaan korupsi dalam upaya penghapusan red notice.
ADVERTISEMENT
Dalam pengusutannya, Bareskrim menggandeng KPK. KPK bahkan ikut dilibatkan dalam gelar perkara terkait kedua kasus itu. Hal itu bagian dari transparansi yang dilakukan Bareskrim Polri dalam menangani perkara tersebut.
Kabareskrin Komjen Sigit Listyo. Foto: Dok. Polri
Gelar perkara dihadiri langsung oleh Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto. Karyoto mengatakan, sejak kasus Djoko Tjandra menghebohkan publik, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah berkoordinasi. Bahkan, Komjen Sigit mempersilakan tim supervisi KPK melihat berkas perkara.
“Kami Deputi Penindakan KPK mengapresiasi Kabareskrim, kami nilai luar dalam apa yg dilakukan Bareskrim sudah on the track. Sebelum kami melakukan supervisi, beliau sudah sangat terbuka,” kata Karyoto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Karyoto menyatakan pihaknya siap membantu Polri dalam mengusut kasus ini. Sebab, menurut Karyoto, KPK memiliki fasilitas yang bisa untuk membantu Polri.
ADVERTISEMENT
"Misalnya mencari DPO atau dalam hal ini yang tadi sudah dibahas bersama adalah tentang rekonstruksi. Kalau ini memang dibutuhkan Bareskrim, kami akan sangat mendukung untuk bisa terlaksana rekonstruksi ini dengan menghadirkan pihak-pihak terkait," kata Karyoto.
Karyoto. Foto: Facebook/ @humaspoldajogja
Usai gelar perkara, Polri menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi dalam hal penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.
Mereka, yakni Djoko Tjandra, seorang berinisial TS, serta Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dan TS selaku pihak yang diduga pemberi suap, sementara Napoleon dan Prasetijo sebagai pihak yang diduga penerima suap.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang USD 20 ribu yang diduga terkait perkara.
Sementara terkait satu kasus lainnya ialah terkait penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Djoko Tjandra menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri menjerat Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten