KPK Rampungkan Berkas, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Disidang

17 Januari 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK sudah merampungkan berkas penyidikan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Mantan Dirut Pertamina kini sudah dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti progresnya sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/1).
Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan. Setelah rampung, dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Karen Agustiawan adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Kasus yang sedang diusut KPK ini terkait impor LNG pada tahun 2011-2021. Selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan.
ADVERTISEMENT
Saat menjabat Dirut Pertamina, ia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.
Diduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL. Hal itu diduga tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.
Namun, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Alhasil, Pertamina harus menjual rugi.
Atas perbuatannya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Negara disebut rugi hingga Rp 2,1 triliun.
ADVERTISEMENT