KPK Rampungkan Berkas Penyidikan, Sekda Tanjungbalai Segera Disidang

22 Oktober 2021 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Tanjungbalai, Yusmada. Foto: ANTARA/Yan Aswika
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Tanjungbalai, Yusmada. Foto: ANTARA/Yan Aswika
ADVERTISEMENT
KPK sudah merampungkan berkas penyidikan Sekda Tanjungbalai, Yusmada. Ia adalah tersangka kasus suap jual beli jabatan.
ADVERTISEMENT
"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/10).
Berkas perkara kini sudah dilimpahkan penyidik kepada tim jaksa penuntut umum. Kewenangan penahanan Yusmada pun turut beralih.
"Penahanan dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," sambung Ali.
Sekda nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Saat ini, tim jaksa sedang menyusun berkas dakwaan Yusmada dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ucap Ali.
Yusmada ialah tersangka pemberi suap kepada M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Suap yang diduga diberikan ialah sebesar Rp 200 juta.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
Diduga, Yusmada menyuap Syahrial untuk bisa menempati posisi sebagai Sekda Tanjungbalai. Ketika suap diberikan pada 2019, Yusmada masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Yusmada dijerat bersama dengan Syahrial. Untuk Syahrial, ini kali kedua dia dijerat tersangka oleh KPK. Ia sudah dijerat sebagai tersangka terkait suap kepada penyidik KPK.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dalam perkara pertama, Syahrial diduga menyuap eks penyidik KPK Robin Rp 1,69 miliar. Suap itu agar kasus jual beli jabatan ini tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh KPK.
Robin sudah dipecat dari KPK. Sementara Syahrial sudah divonis 2 tahun penjara atas suap kepada Robin.
Untuk kasus suap jual beli jabatan, berkas perkara Syahrial masih dalam tahap penyidikan.