KPK Rampungkan Berkas, Romahurmuziy Segera Disidang

16 Agustus 2019 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Foto: Iqbal FIrdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Foto: Iqbal FIrdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan tersangka Romahurmuziy alias Romy. Mantan Ketua Umum PPP itu akan segera disidang.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK saat ini sedang menyusun dakwaan perkara untuk Romahurmuziy. Dakwaan itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya benar, penyidikan tersangka RMY (Romahurmuziy) sudah selesai," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).
Secara terpisah, Romy membenarkan berkas perkara dirinya sudah selesai. Ia pun mengaku siap menjalani persidangan.
"Sudah tahap dua, siap (jalani persidangan)," kata Romy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Romahurmuziy. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esni
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap sekitar total Rp 346 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Rinciannya yaitu Rp 91,4 juta dari Muafaq dan Rp 255 juta dari Haris.
ADVERTISEMENT
Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa mengisi jabatan di Kanwil Kemenag tersebut. Haris telah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK pun telah menggeledah 5 lokasi yakni sejumlah ruangan di Kementerian Agama, DPP PPP, rumah Romy, Kanwil Kemenag Jatim, dan Kanwil Kemenag Gresik.
Saat penggeledahan di Kemenag, khususnya ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita Rp 180 Juta dan USD 30 ribu. Sedangkan di DPP PPP, KPK menggeledah ruang kerja Romy menyita sejumlah dokumen.