news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Rampungkan Penyidikan, Bupati PPU Dkk Segera Disidang

12 Mei 2022 15:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: Instagram/@abdulgafurmasud
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: Instagram/@abdulgafurmasud
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan berkas penyidikan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, lengkap. Politikus Demokrat itu akan segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
Abdul Gafur ialah tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Berkasnya kini dilimpahkan penyidik ke penuntut umum KPK.
Bersama dengan berkas Abdul Gafur, penyidik juga sudah merampungkan berkas 4 tersangka lainnya. Termasuk Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, yang masih berusia 24 tahun.
Bendum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (kanan), tersangka KPK. Foto: Instagram.com/nafgis_
Berikut daftar tersangka yang berkas penyidikannya rampung:
ADVERTISEMENT
"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materiil-nya. Sehingga kemudian hari ini juga dilakukan penyerahan baik itu tersangka ataupun barang buktinya dari tim penyidik kepada jaksa KPK," ujar Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (11/5).
Saat ini, tim jaksa sedang menyusun surat dakwaan para tersangka. Bila telah rampung, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Kalau kita lihat dari banyaknya saksi kemudian juga beberapa tempat kejadian itu dilakukan di wilayah Pengadilan Negeri Samarinda. Tapi nanti perkembangannya kami sampaikan ketika perkara ini telah dilimpahkan pada proses persidangan tentunya," pungkas Ali.

Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Abdul Gafur dkk terjaring operasi tangkap tangan (OTT) awal tahun 2022. Ia ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangannya, penyidik juga menduga Abdul Gafur menerima suap terkait perizinan sejumlah usaha. Bahkan, Abdul Gafur selaku bupati diduga mematok syarat dan tarif tertentu untuk mendapatkan izin usaha, termasuk izin pertambangan.
Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 1 miliar dalam koper. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis yang diduga juga terkait suap.
Balqis ialah Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan berusia 24 tahun yang diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur. Ia pun turut dijerat sebagai tersangka.
Tersangka Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Diduga, Abdul Gafur memakai uang suap yang diterimanya untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
Berdasarkan dakwaan, Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi didakwa menyuap Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar. Diduga, uang Rp 1 miliar di antaranya dipakai Abdul Gafur untuk keperluan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Sejumlah politikus Demokrat kemudian diperiksa terkait kasus ini, termasuk Andi Arief. KPK tengah menelusuri aliran suap Abdul Gafur. Namun, Andi Arief membantah kasus ini terkait dengan Musda DPD Demokrat.