KPK Rampungkan Penyidikan, Komisaris RS Penyuap Wali Kota Cimahi Segera Disidang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan selama proses penyidikan, telah diperiksa sebanyak 27 saksi, termasuk Ajay dan dan beberapa ASN di Pemkot Cimahi.
Ali menyebut, berkas penyidikan Yonathan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum atau P21.
"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka HY kepada tim JPU," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (25/1).
"Kewenangan penahanan dilanjutkan JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jakarta Raya," lanjutnya.
Ia menyatakan berkas penyidikan tersebut selanjutnya disusun menjadi dakwaan. Sehingga dalam waktu yang tidak lama, Yonathan bakal disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
'Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Yonathan diduga menyuap Ajay senilai Rp 1,6 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar. Suap diduga diberikan agar Ajay memberi izin pengembangan pembangunan RS Kasih Bunda.