KPK Sarankan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Menyerahkan Diri

11 Juni 2019 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sjamsul Nursalim. Foto: Bagus Permadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sjamsul Nursalim. Foto: Bagus Permadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyarankan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, kooperatif dengan proses hukum. Suami istri itu diminta menyerahkan diri ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Jika pihak SJN dan ITN ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya, Selasa (11/6).
"Atau, kami menyarankan agar SJN dan ITN menyerahkan diri ke KPK karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK. Hal itu tentu akan dihargai jika tersangka bersikap koperatif," imbuh Febri.
Sjamsul Nursalim dan Itjih baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam proses penyelidikan, KPK sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih. Namun, keduanya tak pernah memenuhi panggilan.
ADVERTISEMENT
Imbauan KPK juga sebagai respons pernyataan pengacara Sjamsul dan Itjih, Maqdir Ismail, yang menilai penetapan tersangka janggal dan tak masuk akal. Menurut Febri, KPK sudah membuka ruang untuk Sjamsul dan Itjih untuk menyampaikan keberatan atau informasi bantahan terkait proses hukum yang sedang berjalan dengan melakukan panggilan. Namun Sjamsul dan Itjih tak pernah menghadirinya.
KPK pun berharap agar Maqdir dapat mendorong kliennya untuk hadir dan memberikan keterangan di depan penyidik.
"KPK memandang akan lebih baik jika pihak kuasa hukum SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar para tersangka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Terkait bantahan Maqdir soal status tersangka Sjamsul, Febri pun menyebut tidak ada hal baru dari penjelasan yang disampaikan. Selain itu, KPK menyatakan belum ada pemberitahuan apapun dari pihak Sjamsul ihwal penunjukkan kuasa hukum.
"Sebagai catatan KPK belum menerima pemberitahuan resmi dari yang bersangkutan bahwa ia telah menerima surat kuasa khusus dari SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim dalam penyidikan ini," kata Febri.