KPK Sebut Aturan Pelaporan Sumbangan ke Paslon di Pilkada Masih Abu-abu

21 November 2020 20:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Transparansi menjadi salah satu yang disorot KPK dalam kontestasi Pilkada. Terutama terkait pelaporan sumbangan oleh donatur terhadap paslon.
ADVERTISEMENT
KPK sempat melakukan kajian berdasarkan survei di Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Hasilnya, 82,3 persen paslon dibiayai donatur atau cukong dalam Pilkada.
Di samping jumlah donatur yang banyak, transparansi dan kejelasan mengenai pelaporan sumbangan dana kampanye paslon ke KPU menjadi sorotan dalam kajian tersebut.
"Jadi kita dapat begini. Jadi gimana sih cara Anda dapat donasi? dia bilang 70 persen datang, kita enggak minta kok. 70 persen datang enggak diminta. Okey. Tapi kita bilang 'dari siapa itu donasinya?' 47 persen dari individu, enggak ada disebut pengusaha, individu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi bertema 'Pilkada 2020: Wakil Rakyat atau Wakil Donatur?' yang digelar oleh Rawat Ingatan, Sabtu (21/11).
ADVERTISEMENT
"Sayangnya pola pelaporan kita enggak bilang sebetulnya apa. Basic-nya hanya individu, 26 persen dari pengusaha. Jadi kita ngomong ini seakan-akan pengusaha membantu, sebetulnya di atasnya dia enggak full dalam bentuk pengusaha. 47 persen individu, 26 persen pengusaha, dan menarik hampir 40 persen justru partai dan kader," sambungnya.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pahala menilai, sumber dana kampanye yang boleh hanya disebut individu atau tak jelas latar belakangnya begitu abu-abu. Sehingga Pahala menyatakan kelemahan aturan mengenai transparansi donasi untuk paslon harus diperbaiki.
"Ini kelemahan regulasi bahwa individu dia enggak disebut itu pengusaha atau bukan. Kalau 26 persen pengusaha oke itu pengusaha, tapi kalau kader partai, kader partai pengusaha juga kan boleh. Ini angkanya yang jadi susah dibaca kita bilang. Dan yang menyedihkan 82 persen memang dari pengusaha untuk keseluruhan proses, bukan hanya kampanye," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Bila hal tersebut terjadi di 3 pilkada sebelumnya, KPK menemukan fenomena baru di Pilkada 2020. Pahala menjelaskan, bila sebelumnya 82,3 paslon mengaku didukung cukong di Pilkada, pada 2020 justru 45 persen paslon berlatar belakang pengusaha.
"Tapi sekarang 45 persennya itu peserta pengusaha, jadi dia enggak sabar lagi jadi donatur, turun aja langsung. Jadi itu yang mengacaukan pola yang kita pikir ada orang maju dibantu pengusaha, sekarang enggak. Datanya sekarang enggak. Setengahnya sudah pengusaha ini, 45 persen pengusaha," pungkas dia.