KPK Segera Layangkan Panggilan Kedua ke Lukas Enembe Sebagai Tersangka

29 September 2022 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lukas Enembe. Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Lukas Enembe. Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPK segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi dalam pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
Lukas sebelumnya sudah dua kali dipanggil oleh KPK. Pertama, pada 12 September dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kedua, pada 26 September dipanggil selalu tersangka.
Namun kedua panggilan itu tak ada yang dipenuhi Lukas. Alasannya, karena Lukas sakit.
Panggilan kedua sebagai tersangka pun akan segera dilayangkan lagi oleh KPK. Namun belum dibeberkan waktu tepatnya.
"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9).
Ali berharap, melalui panggilan kedua tersebut, pihak Lukas kooperatif. Lukas diharapkan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pada panggilan pertama sebagai tersangka, kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi KPK untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran dan menyerahkan medical report.
ADVERTISEMENT
Namun kata Ali, bila memang dalam kondisi sakit, tim medis KPK siap memberi pelayanan. KPK menghormati hak para tersangka. Oleh karena itu Ali berharap Lukas penuhi kesempatan panggilan kedua ini.
Di sisi lain, terkait permohonan pihak Lukas untuk berobat ke Singapura, KPK tak menghalangi. Namun terlebih dahulu baiknya Lukas hadir pemeriksaan di Jakarta.
"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta. Untuk objektivitas kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI," kata Ali.
Ali pun mempersilakan jika dokter pribadi Lukas ikut dalam proses assesment tersebut.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," pungkas Ali.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi kasus yang menjerat Lukas ini. Namun diduga, Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Lukas Enembe memang tengah jadi sorotan. Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga memantik pembicaraan publik.
PPATK menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe. Dari pembelian perhiasan mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar.
Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.
Namun demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.