KPK Segera Telaah Bukti-Bukti Kasus Djoko Tjandra, Buka Opsi Penyelidikan Baru
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Boyamin sebelumnya telah menyerahkan dugaan bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang belum disentuh Kejagung dan Bareksrim Polri. Bukti-bukti yang diserahkan di antaranya inisial beberapa pihak, istilah 'King Maker', dan kode 'Bapakmu-Bapakku'. Boyamin menyerahkan dokumen-dokumen tersebut pada September lalu.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat segera menggelar hasil telaah dari dokumen-dokumen tersebut.
"Kita akan menggelar hasil telaahan dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat (MAKI) dalam waktu dekat," ucap Nawawi kepada wartawan, Kamis (12/11).
Nawawi berharap penelaahan dokumen dari MAKI bisa digabung dengan berkas perkara terkait Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim dan Kejagung. Namun sejauh ini, kata Nawawi, KPK belum menerima berkas dari Kejagung dan Bareskrim, padahal sudah 2 kali meminta.
ADVERTISEMENT
"Tim supervisi telah 2 kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari prkara tersebut (Djoko Tjandra), baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Nawawi.
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," lanjutnya.
Nawawi menyatakan, hasil gelar penelaahan dokumen tersebut kemungkinan bakal menentukan KPK untuk membuka penyelidikan baru terhadap pihak-pihak yang belum disentuh Kejagung dan Bareskrim.
"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," tutupnya.
Diketahui kini seluruh pihak yang terjerat kasus suap Djoko Tjandra tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.
ADVERTISEMENT