KPK Segera Tentukan Status Hukum Hakim PN Balikpapan

4 Mei 2019 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim PN Balikpapan yang terkena OTT KPK, tiba di Gedung KPK Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim PN Balikpapan yang terkena OTT KPK, tiba di Gedung KPK Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan segera menyampaikan status hukum hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat. Kayat merupakan hakim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK beserta empat orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Empat orang itu satu dari ialah panitera pengganti PN Balikpapan, dua orang pengacara dan seorang pihak swasta. Kelima orang yang terjaring OTT itu telah tiba di Gedung KPK untuk diperiksa.
Hakim PN Balikpapan yang terkena OTT KPK, Kayat, (Batik Putih memakai masker) tiba di Gedung KPK Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif. KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status penanganan perkara ini dan juga pihak-pihak yang dibawa tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5).
Menurut Febri, status hukum kelima orang itu akan disampaikan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).
"Hasilnya akan kami sampaikan sore atau malam ini melalui konferensi pers," kata Febri.
Dalam operasi ini, KPK menduga ada tindak pidana suap yang dilakukan oleh kelima orang tersebut. Diduga suap tersebut terkait pengurusan perkara kasus penipuan dokumen tanah di PN Balikpapan. KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT