KPK: Sejak 2004, 152 Kepala Daerah Terjerat Korupsi

4 November 2021 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur dan bupati serta wali kota, di Maluku untuk wujudkan janji kampanye bagi rakyat Maluku. Salah satunya terkait dengan pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Siapa itu musuh gubernur? Musuh gubernur bukan KPK, Polda, Kejati atau DPRD. Musuh visi gubernur adalah korupsi," kata Ghufron dalam Rapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Maluku, bertempat di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/11).
Ghufron menyebut dampak korupsi yang dapat merusak pasar, harga dan persaingan yang sehat. Korupsi juga merusak proses demokrasi, meruntuhkan hukum, melanggar HAM, dan menurunkan kualitas hidup serta pembangunan berkelanjutan.
Ghufron berharap kepala daerah memiliki kesadaran dan kontrol diri untuk tidak memanfaatkan kewenangan sebagai pejabat publik dan keuangan daerah. Ia menyebut hal tersebut sebagai musuh internal kepala daerah dalam melakukan pembangunan.
Sementara, musuh eksternalnya, menurut Ghufron, adalah lingkungan kepala daerah yaitu pihak-pihak ingin memanfaatkan posisi mereka. Dia pun membeberkan jumlah kepala daerah yang akhirnya harus berurusan dengan KPK karena korupsi.
ADVERTISEMENT
“KPK mencatat 152 kepala daerah pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK pada 2004-31 maret 2021. Kami berharap jumlah ini tidak bertambah,” ujar Ghufron.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lebih lanjut Ghufron juga meminta kepala daerah di Maluku untuk meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai indikator capaian upaya pencegahan korupsi di wilayahnya masing-masing.
“Capaian MCP wilayah Maluku hingga Oktober 2021 rata-ratanya sebesar 36,29. Angka ini masih berada di level tengah dari capaian rata-rata nasional. Saya minta terus ditingkatkan sampai akhir tahun,” kata Ghufron.
Pada rangkaian rapat koordinasi ini KPK juga menyaksikan penandatanganan komitmen bersama 12 kepala daerah terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah di wilayah Maluku.
Enam poin yang menjadi komitmen kepala daerah tersebut di antaranya terkait implementasi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah yang meliputi 8 area intervensi, mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah dari pajak, mengoptimalkan manajemen dan penyelesaian aset bermasalah, implementasi program penanganan COVID-19 secara akuntabel dan bebas korupsi, implementasi pendidikan antikorupsi, serta secara konsisten dan berkelanjutan mengimplementasikan program pemberantasan korupsi terintegrasi.
ADVERTISEMENT
Gubernur Maluku Murad Ismail memastikan bahwa dirinya dan jajaran siap untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan di wilayahnya.
“Kami instruksikan seluruh jajaran aparatur provinsi, kabupaten, kota untuk menindaklanjuti komitmen antikorupsi ini dengan melakukan langkah-langkah terstruktur dan sistematis guna mencegah dan memberantas korupsi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.