KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 32 Triliun Selama 2019

27 Juli 2020 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi OTT KPK. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi OTT KPK. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 32,24 triliun dalam kurun waktu 2019. Hal itu dari sejumlah pengawalan yang dilakukan KPK di sejumlah sektor strategis.
ADVERTISEMENT
"KPK menetapkan sejumlah sektor strategis dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. Sektor ini diprioritaskan karena menyangkut hajat hidup rakyat. Di antaranya ekonomi dan bisnis, pendidikan, kesehatan, energi dan sumber daya alam, politik dan hukum, serta pangan," dikutip dari Laporan Tahunan KPK Tahun 2019 yang diunggah di situs KPK, Senin (27/7).
"Selain melakukan kajian sistem, KPK juga melakukan pendampingan agar makin banyak yang menyadari, memahami dan bergerak melakukan berbagai upaya pencegahan. KPK yakin, ketika perbaikan dilakukan pada sektor strategis tersebut, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat," bunyi dalam laporan tersebut.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Potensi kerugian negara itu bisa diselamatkan berkat sejumlah kajian yang dilakukan KPK di beberapa sektor. Mulai dari kajian soal kelapa sawit, batubara, hutan, pangan, hingga terkait inefisiensi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
ADVERTISEMENT
Terkait sektor kesehatan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor itu lebih dari Rp 18 triliun.
Hal itu meliputi, sebesar Rp 114 miliar berhasil diselamatkan berkat dorongan penyelesaian tunggakan iuran wajib dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu dengan cara mengeluarkan surat kepada sejumlah Pemerintah Daerah untuk tempo pembayaran 2004-2007.
Selain itu, Rp 18 triliun berhasil diselamatkan dari upaya mendorong rumah sakit pemerintah dan swasta provider JKN di seluruh Indonesia untuk menyampaikan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) agar klaim dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurut KPK, potensi kerugian negara senilai Rp 32,24 triliun bila dikonversi, maka bisa digunakan untuk sejumlah manfaat lain, misalnya:
ADVERTISEMENT
Dalam laporan tahun 2019, hal lainnya juga dibeberkan KPK. Seperti capaian dalam operasi tangkap tangan hingga jumlah tersangka yang berhasil dijerat. Ada 21 OTT yang dilakukan KPK dan telah menjerat total 146 tersangka baik dari hasil tangkap tangan maupun pengembangan perkara.