KPK Selesai Periksa Anies Baswedan soal Kasus Munjul, Apa yang Ditanya Penyidik?

21 September 2021 16:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (21/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (21/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sudah merampungkan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Anies mengungkapkan ada sejumlah materi yang ditanyakan penyidik kepadanya. Salah satunya soal program pengadaan rumah di Jakarta.
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies di Gedung KPK, Selasa (21/9).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (21/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Anies, pertanyaan lainnya lebih terkait identitas. Seperti biografi serta tanggal lahir dan lain sebagainya.
Anies menyebut pemeriksaan sebenarnya sudah selesai pada sekitar pukul 12.30 WIB. Ia datang ke kantor KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sebenarnya tadi sudah selesai sekitar jam 12.30 WIB tapi kemudian lebih panjang untuk mereview memastikan bahwa yang tertulis itu sama. Tuntas tadi semua itu kira-kira jam 15.00 WIB ya mungkin, lalu selesai," beber dia.
ADVERTISEMENT
Terkait pengadaan tanah di Munjul yang diduga terjadi korupsi, Anies enggan berkomentar banyak. Menurut dia, pihak KPK yang lebih berwenang menjelaskannya.
"Menyangkut subtansi nanti biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," ungkap Anies.
Dia berharap keterangan yang diberikannya ini dapat membantu KPK untuk membuat terang perkara yang melibatkan sejumlah pihak di Provinsi DKI Jakarta.
"Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi. Harapannya penjelasan-penjelasan tadi bisa membantu untuk KPK menjalankan tugasnya," kata Anies.
Direktur PD Sarana Jaya, Yoori C. Pinontoan, saat Groundbreaking rumah DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mulai dari mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
ADVERTISEMENT
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut. Diduga ada kongkalikong dalam pembelian tanah di Munjul Jakarta Timur.