KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Jakpro

28 Februari 2020 20:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi di PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Penyelidikan ini dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Untuk pemeriksaan awal, yang diundang untuk dimintai klarifikasi adalah Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto. Ia terlihat keluar dari gedung KPK pada Jumat (28/2) pukul 15.50 WIB. Melansir situs Jakpro, Wahyu menjabat sebagai Direktur Utama berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 10 Juli 2018 di BUMD Jakarta itu.
"Betul, memang yang bersangkutan (Wahyu) hadir di KPK dalam rangka permintaan keterangan, klarifikasi jadi bukan sebagai saksi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya.
Direktur Utama PT Propertindo Dwi Wahyu Daryoto usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Ali mengatakan penyelidikan ini masih pada tahap pencarian peristiwa dugaan rasuah atas pelaporan masyarakat. Sehingga, KPK belum bisa menyampaikan secara detail kepada publik.
"Karena ini adalah proses penyelidikan adalah proses pencarian peristiwa pidana dan tentunya kami tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat karena tentunya ada hal-hal informasi yang dikecualikan di UU keterbukaan informasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu Ali membenarkan bahwa penyelidikan terkait dengan PT Jakpro. Ia membantah apabila penyelidikan ini dikaitkan dengan sejumlah kasus seperti salah satunya Rumah Sakit Sumber Waras.
Ali juga tak merinci apakah pelaporan masyarakat yang kemudian diselidiki oleh KPK di sektor apa. Apakah barang dan jasa maupun tender-tender proyek yang dikerjakan Jakpro.
"Kan tadi saya sampaikan di Jakpro. Ya tentunya begini KPK menindaklanjuti tindak pidana dugaan peristiwa pidana melalui laporan masyarakat ditelaah di sana," kata dia.
"Apakah masuk pidana apakah perdata atau administrasi kalau pidana apakah pidana umum atau pidana khusus atau kemudian korupsi apakah KPK berwenang atau tidak jika berwenang lanjut ke penyidikan," pungkasnya.
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan