KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

5 Oktober 2021 15:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK sedang mengusut adanya dugaan korupsi dalam liquefied natural gas (LNG) Portofolio di PT Pertamina (Persero). Pengusutan itu masih dalam tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan mengenai penyelidikan itu. Ia pun mengapresiasi Kejaksaan Agung yang melimpahkan perkara tersebut ke KPK.
Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan liquefied natural gas (LNG) Portofolio di PT Pertamina (Persero) sejak 22 Maret 2021. Perkara itu sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung.
Namun, Kejagung mendapatkan informasi bahwa KPK pun sedang mengusut perkara yang sama. Akhirnya, kasus ini diputuskan untuk ditangani oleh KPK.
"KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG pertamina. Tapi kejaksaan RI juga telah melakukan hal sama, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Firli kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
ADVERTISEMENT
"Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
Firli menyambut baik kerja sama dan komunikasi yang terjalin antara kedua pihak terkait penanganan perkara tersebut. Selanjutnya, terkait penyerahan penanganan perkara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK akan segera menghubungi Jampidsus untuk menindaklanjutinya.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus," kata Firli.
KPK belum memberikan penjelasan lebih detail mengenai perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan pihaknya mempersilakan KPK menangani perkara itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya tumpang-tindih dalam penanganan perkara, sehingga Kejagung memutuskan untuk menyerahkan perkara itu kepada KPK.
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Leonard. Namun, Leonard belum menjelaskan lebih detail mengenai perkara tersebut.
Adapun pada Februari 2021, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa perseroan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun.