KPK Serahkan 42 Bukti Lawan Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

7 November 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi di PN Jaksel, Kamis (7/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi di PN Jaksel, Kamis (7/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyerahkan 42 bukti untuk menjawab gugatan praperadilan yang diajukan eks Menpora, Imam Nahrawi. Bukti tersebut diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
“Totalnya ini 42 (bukti),” kata anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila, usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (7/11).
Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi di PN Jaksel, Kamis (7/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Evi menjelaskan bukti tersebut terdiri dari berbagai macam dokumen. Namun, Evi tidak menjelaskan secara rinci satu persatu dokumen apa yang dia maksud.
Ia hanya menyebut bahwa bukti yang diserahkan itu guna memperkuat dugaan keterlibatan Imam Nahrawi di kasus suap dan gratifikasi.
“Bukti di pengembangan, penyidikan itu lengkap semua kita cari dari permintaan para pihak, terus dari dokumen, transaksi juga,” kata Evi.
“Kemudian ada bukti dokumen penting, bukti transaksi keuangan, itu bukti yang kita peroleh di tahap penyidikan lengkap mulai dari keterangan pihak, dan dokumen lainnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum. KPK menduga keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keduanya juga diduga menerima sejumlah uang terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatan selaku Menpora. Total uang yang diduga diterima keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.
Tak terima atas statusnya itu, politikus PKB itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eks Menpora Imam Nahrawi usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dana hibah KONI, Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan