KPK Siap Hadapi Kasasi Idrus Marham di MA

18 Juli 2019 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Idrus Marham menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Sekjen Golkar, Idrus Marham, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Idrus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas suap kasus PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (18/7).
Pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Idrus divonis 3 tahun penjara dan dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, PT DKI Jakarta menganggap Idrus telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukuman eks Mensos itu diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor. Jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," kata Febri.
Febri menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan banding Idrus tersebut. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan kontra memori kasasi dari KPK.
"Cepatnya selesai dan diterimanya dokumen putusan lengkap juga menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi. Karena hal ini sangat membantu KPK dan juga pihak terkait untuk bisa memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat konferensi pers OTT Bupati Talaud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sebelumnya, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda, berharap kliennya dibebaskan dari jeratan hukum di tingkat kasasi. Sebab, ia menilai tidak ada keadilan dalam putusan banding tersebut.
ADVERTISEMENT
"Atau setidaknya kembali ke putusan sebelumnya," kata Samsul.
Di kasus ini, Idrus divonis bersalah karena terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo. Suap itu diterima bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, untuk memuluskan proyek Blackgold di PLTU Riau-1.