KPK Siap Hadapi PK Suryadharma Ali

4 Juni 2018 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK siap menghadapi gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Mantan Ketua Umum PPP itu mengajukan PK atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibada haji yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya mengajukan PK itu hak terpidana sepanjang memenuhi syarat. Kami pasti akan menghadapi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi kumparan, Senin (4/6).
KPK sendiri masih berkeyakinan bahwa Suryadharma bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang telah dibuktikan dalam persidangan. Bahkan pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi sudah mempertegas bahwa Suryadharma Ali terbukti bersalah.
"Apalagi KPK yakin selama proses pembuktian sebelumnya, seluruh bukti sudah diuji secara berlapis," kata Febri.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa Suryadharma Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selaku Menteri Agama.
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
ADVERTISEMENT
Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma dianggap merugikan negara hingga Rp27.283.090.068 dan RS17.967.405. Menurut majelis, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.821.698.840.
Ia pun dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Suryadharma membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar yang dia terima.
Suryadharma Ali di PN Jakarta Pusat (Foto: Adhim Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suryadharma Ali di PN Jakarta Pusat (Foto: Adhim Mubarok/kumparan)
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menolak permohonan banding yang diajukannya. Alih-alih meminta pengampunan, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara.
Meski denda yang dijatuhkan jaksa penuntut umum sebelumnya, tidak berubah. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman bagi Ali yaitu berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah hukuman badan selesai dijalaninya.
ADVERTISEMENT
Suryadharma Ali tidak mengajukan kasasi atas hukuman tersebut.