news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Singgung Dugaan Uang ke Kejagung-BPK di Tuntutan Eks Aspri Imam Nahrawi

4 Juni 2020 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam tuntutan itu, jaksa KPK sempat menyinggung soal dugaan aliran uang kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan sebelumnya, Ulum sempat menyinggung soal adanya uang terkait suap dana hibah KONI yang mengalir ke Kejaksaan Agung dan BPK. Dugaan aliran dana ke Kejagung dalam rangka pengamanan kasus. Sementara ke BPK diduga terkait audit keuangan.
Ulum pun menyebut siapa pihak di BPK dan Kejagung yang diduga menerima aliran dana, yakni anggota BPK Achsanul Qosasi dan eks Jampidsus Adi Toegarisman.
Jaksa pun menyinggung hal tersebut dalam tuntutan Ulum. Menurut jaksa, keterangan Ulum itu perlu didalami lebih lanjut.
"Di dalam persidangan, terdakwa menyatakan bahwa selain adanya penerimaan uang tersebut, ternyata terdakwa selaku Asisten Pribadi Imam Nahrawi mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung yaitu Adi Toegarisman dan pihak BPK yaitu Achsanul Qosasi terkait proses pemeriksaan yang sedang dilakukan," papar jaksa membacakan tuntutan Ulum.
ADVERTISEMENT
"Terkait keterangan terdakwa tersebut, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena keterangan tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri dan di luar dari materi dakwaan yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum. Namun keterangan terdakwa tersebut menambah keyakinan Penuntut Umum bahwa penerimaan uang tidak sah dari pihak lain untuk kepentingan Menpora melalui terdakwa selaku Asisten Pribadi Menpora telah berulang kali terjadi di lingkungan Kemenpora," sambungnya.
Terkait kasusnya, Ulum dituntut penjara selama 9 tahun. Jaksa menilai dia terbukti sebagai perantara suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi yang nilanya sekitar Rp 20 miliar.
Ulum sebelumnya menuding ada uang sebesar Rp 7 miliar yang mengalir ke Kejaksaan Agung untuk mengamankan kasus ini. Salah satunya agar tidak ada pemeriksaan saksi. Ia bahkan menyebut spesifik eks Jampidsus Adi Toegarisman yang menerima uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal tersebut, Adi sudah membantahnya. Pihak Kejaksaan pun memastikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kemenpora untuk KONI pada Tahun 2017 yang disinggung Ulum tetap berjalan.
Sementara terkait Achsanul, Ulum menyebut ada uang Rp 3 miliar yang mengalir ke sana. Namun, Achsanul pun sudah membantah tudingan itu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona