KPK Sita Aset Senilai Rp 57 M Terkait Pencucian Uang Eks Direktur Ditjen Pajak

16 Februari 2022 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
 Foto: Dok. Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Foto: Dok. Ditjen Pajak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK sudah menyita aset senilai Rp 57 miliar milik eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Aset berupa bidang tanah hingga rumah itu diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan pencucian uang oleh Angin Prayitno ini. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (15/2) kemarin terkait TPPU penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut pihak yang diperiksa di Polres Bogor Kota:
"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA (Angin) yang berada di Bogor," kata Ali.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ali menegaskan, bahwa kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Tetapi juga memaksimalkan asset recovery melalui perampasan aset.
ADVERTISEMENT
"Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," kata Ali.
"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," pungkas dia.
Ini merupakan kali kedua Angin Prayitno dijerat tersangka oleh KPK. Dia juga sebelumya menjadi tersangka kasus suap rekayasa hasil perhitungan pajak sejumlah perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam kasus tersebut, Angin sudah dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 3,375 miliar dan SGD 1,095 juta.
ADVERTISEMENT
Dia terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.