KPK Sita Mobil Suzuki Jimny dan Motor Honda X-ADV Milik SYL

21 Mei 2024 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil dan motor mewah diduga milik SYL yang disita KPK. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dan motor mewah diduga milik SYL yang disita KPK. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali menyita kendaraan mewah milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diduga, kendaraan-kendaraan tersebut hasil pencucian uang karena dibeli dari uang korupsi.
ADVERTISEMENT
Salah satu mobil yang disita penyidik adalah mobil Mercedes-Benz Sprinter warna putih. Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Diduga sengaja disembunyikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/5).
Mobil dan motor mewah diduga milik SYL yang disita KPK. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, penyidik juga menyita dua kendaraan mahal dari kediaman yang berada di Perum The Orchid Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Kendaraan tersebut yakni:
"Demi menjaga kondisi kendaraan tersebut dititipkan tempat penyimpanannya di Polrestabes Makassar," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU Tersangka SYL," sambungnya.
Mobil dan motor mewah diduga milik SYL yang disita KPK. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita sejumlah kendaraan mewah milik SYL. Salah satunya mobil Mercedes-Benz Sprinter warna hitam yang disita dari kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mobil tersebut pun diduga sengaja disembunyikan.
KPK saat ini memang tengah mengusut sejumlah aset SYL yang diduga terkait atau hasil pencucian uang. Diduga, aset berasal dari uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian itu.
SYL memang tengah menghadapi dua kasus dugaan rasuah di KPK. Pertama mengenai dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kasus pertama ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun dalam kasusnya, SYL tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka diduga melakukan pungli terhadap pejabat Kementan dengan nilai hingga Rp 44,5 miliar. Uang yang terkumpul itu diduga dipakai untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk pembelian kendaraan mewah.
ADVERTISEMENT