KPK Sita Rumah Mewah hingga 14 Ruko Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

26 Februari 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Penyidik KPK melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik eks Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono, yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Tim Penyidik KPK melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik eks Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono, yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Penyitaan ini diduga masih terkait kasus pencucian uang yang masih disidik KPK. Andhi Pramono berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Penyitaan tersebut rampung dilakukan pada pekan lalu. Lokasinya di Kota Batam, Kepulauan Seribu.
Tim Penyidik KPK melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik eks Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono, yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: KPK
Tim Penyidik KPK melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik eks Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono, yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: KPK
Tim Penyidik KPK melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik eks Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono, yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: KPK
Tim Penyidik KPK melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik eks Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono, yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: KPK
Berikut aset yang disita itu:
"Penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," sambungnya.
Selain tersangka kasus pencucian uang, Andhi Pramono juga dijerat KPK dalam kasus gratifikasi. Dalam kasus itu, Andhi Pramono sudah berstatus terdakwa dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus gratifikasi, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 58 miliar. Diduga gratifikasi diterima sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.