news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Sita Uang Dolar Singapura dalam OTT Panitera Perkara di PN Jaksel

28 November 2018 9:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
KPK menangkap enam orang terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berapa uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut?
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/11), penyidik mengamankan uang dolar Singapura yang nilainya setara ratusan juta rupiah.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura sekitar SGD 45 ribu-an yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (28/11).
Ada pengacara yang diamankan dalam OTT ini. Tak hanya itu, KPK juga menangkap hakim yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini.
OTT kali ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi atas perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu (28/11).
ADVERTISEMENT