KPK Sita Uang Rp 297 Juta dan 2 Mobil dari OTT Kalapas Sukamiskin

21 Juli 2018 20:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK berhasil mengungkap kasus jual beli kamar di Lapas Kelas 1 Sukamiskin yang dilakukan oleh sejumlah napi korupsi dengan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Kasus tersebut diungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (21/7) dini hari.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi itu, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam dari rumah Wahid. KPK juga menyita uang total Rp 297.920.000 dan 1.410 dolar AS.
Konpers OTT Kalapas Sukamiskin  (Foto: Fanny Kusumawardani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers OTT Kalapas Sukamiskin (Foto: Fanny Kusumawardani/kumparan)
Selain barang bukti mobil dan uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen. Yakni, catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pemberlian dan pengiriman mobil.
"Diduga WH (Wahid Husen), Kalapas Sukamiskin menerima pemberian uang dan 2 mobil dalam jabatannya sejak Maret 2018," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Barang bukti OTT Kalapas Sukamiskin (Foto: Mohammad Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT Kalapas Sukamiskin (Foto: Mohammad Fajri/kumparan)
Laode mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil suap yang dilakukan napi korupsi Fahmi Darmawansyah kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas dan izin keluar lapas.
ADVERTISEMENT
"Suap itu dibantu dan diperantai oleh orang-orang dekat keduanya, yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Handri Saputra) ," tutup dia.
Konpers OTT Kalapas Sukamiskin  (Foto: Fanny Kusumawardani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers OTT Kalapas Sukamiskin (Foto: Fanny Kusumawardani/kumparan)
Andi Rahmat merupakan napi kasus pidana umum yang juga teman Fahmi Darmawansyah selama di Lapas Sukamiskin. Sementara, Handi Saputra adalah staf dari Wahid Husen.