KPK Sita Uang Rp 7,5 Juta Usai Geledah Rumah Dinas Hakim PN Tangerang

14 Maret 2018 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Wahyu Widia tinggalkan KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Wahyu Widia tinggalkan KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Penggeledahan tersebut dilakukan sejak Selasa (13/3) malam hingga Rabu (14/3) dini hari.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga tempat berbeda. Salah satunya ialah di PN Tangerang, yakni di ruang kerja hakim Wahyu Widya Nurfitri dan di ruang kerja panitera pengganti Tuti Atika.
“Kemudian, penggeledahan di rumah dinas WWN di Komplek Kehakiman Tangerang dan kantor tersangka HMS (HM Saipudin) dan AGS (Agus Wiratno) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (14/3).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Febri menjelaskan, dari ketiga tempat tersebut, tim menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus suap ini. Sementara dari rumah dinas Wahyu Widya, tim menemukan uang sebesar Rp 7,45 juta dalam amplop berwarna cokelat.
“Dari rumah dinas Hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama dalam amplop cokelat yang bertuliskan nama kantor hukum salah satu tersangka,” ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada Senin (12/3). Wahyu Widya dan Tuti diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp 30 juta.
Suap ini diduga diberikan oleh dua pengacara bernama Agus Wiyatno dan HM Saipudin. Keduanya memberikan suap agar hakim memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh kedua pengacara itu.