KPK Sita Uang Rp 90 Juta dari Rumah Dinas Bupati Lampung Utara

13 Oktober 2019 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak Rabu (9/10) hingga Jumat (11/10), KPK telah menggeledah 13 lokasi di Kabupaten Lampung Utara. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Pedagangan Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
"Setelah OTT dan meningkatkan proses perkara ke Penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9-11 Oktober 2011," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Minggu (13/10).
Pada 9 Oktober, KPK menggeledah dua lokasi, yaitu rumah dinas dan kantor Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Sedangkan enam lokasi lainnya, Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, rumah tersangka Hendra Wijaya Saleh, dan rumah dua saksi lainnya.
Sementara, rumah bupati, rumah tersangka Raden Syahril, rumah tersangka Chandra Safari, dan dua rumah tersangka Syahbuddin digeledah pada 11 Oktober. Dari rumah dinas bupati, KPK menyita uang sebesar Rp 90.745.930 dalam bentuk rupiah dan dolar AS.
"Di rumah dinas bupati, disita uang Rp 54 juta dan USD 2.600 (dengan nilai konversi saat ini Rp 14.133,05)," ungkap Febri.
ADVERTISEMENT
KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di sejumlah lokasi lainnya. Nantinya, dokumen tersebut akan dikaji untuk melihat kaitannya dengan uang yang disita di rumah Agung Ilmu.
"Berikutnya kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar, di rumah dinas bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril; Kadis PUPR Syahbuddin, Kadis Perdagangan Wan Hendri, dan dua orang dari pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Agung, Syahril, Syahbuddin, dan Hendri diduga menerima suap dari Chandra dan Hendra terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Suap tersebut, diduga berjumlah lebih dari Rp 1,24 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Agung dan Syahril, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima suap lainnya, Syahbuddin dan Hendri, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hendra dan Chandra selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT