KPK Sita Vila, Belasan Moge, dan Mobil Mewah yang Diduga Milik Nurhadi

7 Agustus 2020 16:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan vila milik eks Sekretaris MA Nurhadi di Bogor yang digeledah KPK. Foto: Dok. Maki
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan vila milik eks Sekretaris MA Nurhadi di Bogor yang digeledah KPK. Foto: Dok. Maki
ADVERTISEMENT
KPK menyita aset eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, berupa vila mewah yang terletak di Gadog, Bogor. Aset itu diduga terkait korupsi yang menjerat Nurhadi.
ADVERTISEMENT
KPK memang membidik Nurhadi dengan pencucian uang. Hal itu terlihat dalam beberapa kali pemeriksaan, penyidik mengusut aset-aset diduga milik Nurhadi. Aset-aset yang dipetakan sejauh ini antara lain di kawasan SCBD, Padang Lawas Utara, dan kebun sawit.
"Hari ini, Penyidik KPK mendatangi vila di Gadog, Bogor, untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD (Nurhadi) tersebut," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Dalam kesempatan itu, kata Ali, penyidik KPK juga menyita sejumlah kendaraan yang terparkir di vila tersebut.
"Termasuk pula dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar/moge, mobil mewah, dan sepeda," ucapnya.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
KPK pernah menggeledah vila tersebut pada 9 Maret. Saat itu, KPK sedang mencari keberadaan Nurhadi yang buron. Namun pada waktu itu, KPK belum berhasil menemukan Nurhadi.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, penyidik KPK mengamankan (kini disita) belasan motor gede dan 4 unit mobil mewah di lokasi tersebut.
Sementara berdasarkan keterangan Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, luas vila tersebut mencapai 1,1 hektare. Nampak dari foto yang diterima dari MAKI, vila itu memiliki kolam renang disertai pendopo di bagian tengahnya.
Dalam kasusnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam 2 perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui menantunya, Rezky Herbiyono.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal yang berperkara di MA.
ADVERTISEMENT
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.